
Sukoharjonews.com – Ramadan merupakan bulan yang sangat istimewa, salah satunya karena menjadi bulan diturunkannya Al-Qur’an. Karenanya, Ramadan sering dijadikan sebagai bulan membaca Al-Qur’an. Dalam membaca Al-Qur’an, seorang muslim sering membasahi jarinya untuk membantu membalik lembaran mushaf al-Quran. Alasan munculnya fenomena demikian ialah bertujuan mempermudah proses membalik lembaran mushaf al-Quran. Karena ketika jari seseorang (bagian ujungnya) dalam kondisi basah sedikit (khususnya sebab air liur), maka menjadi tidak licin dan cenderung menempel (lengket) ketika memegang lembaran mushaf al-Quran. Sehingga lembaran mushaf al-Quran yang tersentuh oleh jari tersebut menjadi mudah dibalik dari satu lembar ke lembar yang lain.
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (5/3/2025) dalam literatur islam tepatnya kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 23 halaman 143, dijelaskan bahwa bulan ramadhan merupakan momen yang tepat untuk memperbanyak dzikir dan membaca Al Qur’an. Karena malaikat Jibril setiap malam pada bulan Ramadhan mengajari Nabi Saw membaca Al Qur’an. Tak pelak banyak umat Islam menggelar tadarus Al Qur’an di masjid atau mushala saat bulan Ramadhan.
يُسْتَحَبُّ فِي رَمَضَانَ اسْتِحْبَابًا مُؤَكَّدًا مُدَارَسَةُ الْقُرْآنِ وَكَثْرَةُ تِلَاوَتِهِ، وَتَكُونُ مُدَارَسَةُ الْقُرْآنِ بِأَنْ يَقْرَأَ عَلَى غَيْرِهِ وَيَقْرَأَ غَيْرُهُ عَلَيْهِ، وَدَلِيل الاِسْتِحْبَابِ أَنَّ جِبْرِيل كَانَ يَلْقَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُل لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ مُسْتَحَبَّةٌ مُطْلَقًا،
Artinya: “Disunnahkan pada bulan Ramadhan dengan sunnah muakkad mempelajari Al Qur’an dan memperbanyak membacanya. Belajar Al Qur’an bisa dengan cara seseorang membaca dan yang lain mendengarkan. Adapun dalil kesunnahannya adalah bahwa malaikat Jibril bertemu Nabi Saw setiap malam Ramadhan kemudian beliau berdua belajar dan membaca Al Qur’an.”
Perihal membuka lembaran mushaf saat tadarus Al Qur’an dengan tangan yang dibasahi ludah, Syaikh Abdul Hamid Al Syarwani Al Dagasthani Al Makki menjelaskan dalam kitabnya bahwa hukum membuka lembaran mushaf dengan tangan yang dibasahi ludah adalah diperbolehkan jika tujuannya untuk mempermudah membuka lembaran mushaf dan tidak ada unsur melecehkan Al Qur’an.
قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ قَالَ الْقَاضِي وَلَا تُمَكِّنُ الصَّبْيَانِ مِنْ مَحوِ الْأَلْوَاحِ بِالْأَقْدَارِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُمْ يُمْنَعُونَ أَيْضًا مِنْ مَحُوهَا بِالْبَصَاقِ وَبِهِ صَرَّحَ ابْنُ الْعِمَا اهـ . وَفِي الْقَلْيُوبِي عَلَى الْمَحَلِّي يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهانَةِ كَالْبَصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ؛ لِأَنَّهُ إِعَانَةٌ اهـ. وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِي جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهَا لَإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَة
Artinya:” Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: Qadhi Husain Bin Muhammad Al Marwizi berkata, “Jangan izinkan anak-anak mengelap papan dengan periuk,” dan dari sini disimpulkan bahwa mereka juga dilarang mengelapnya dengan ludah dan demikian pendapat Ibnu Al ‘Ima.
Dalam kita Al-Qalyubi syarah kitab Al Mahalli, diperbolehkan menghapus sesuatu yang tidak terasa menghina, misalnya meludah di papan, untuk menghapusnya. Karena itu adalah bantuan. Dalam fatwa al-Jamal al-Ramli hal ini diperbolehkan karena dimaksudkan untuk membantu menghapus tulisan.”
Demikian penjelasan Hukum membuka lembaran mushaf saat tadarus Al-Qur’an dengan tangan yang dibasahi ludah, semoga bermanfaat Wallahu a’lam bissawab.(cita septa)
Facebook Comments