Sukoharjonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024. Sebelumnya, berkas pendaftaran dikembalikan karena masih ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki.
“Kami menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal pasangan bupati-wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo, Sabtu (7/9),” ungkap Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, sebelumnya KPU Kabupaten Sukoharjo menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran. Dari hasil verifikasi administrasi, ada hal-hal yang perlu diperbaiki seperti visi misi dan pas foto sehingga berkas dikembalikan.
“Melalui tim Liaison Officer (LO) berkas pendaftaran hasil verifikasi administrasi langsung diperbaiki. Dalam perbaikan dokumen, KPU Kabupaten Sukoharjo memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon,” ujar Syakbani.
“Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon diterima,” sambungnya.
Syakbani melamjutkan, pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah. Yakni diusulkan oleh 12 Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo.
Parpol tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia.
“Jumlah suara sah dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara,” tambah Syakbani. (nano)
Facebook Comments