Penting untuk Diketahui, Berikut Ini Hukum Sujud Syukur Menurut Ulama 4 Madzhab

banner 468x60
Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Selain sujud dalam shalat, di antara sujud yang sering kita lakukan adalah sujud syukur. Bisanya sujud syukur ini kita lakukan pada saat kita mendapatkan nikmat yang kita harapkan dari Allah, atau pada saat kita terhindar dari musibah. Berikut hukum sujud syukur menurut ulama 4 madzhab.

Dilansir dari Bincang Syariah, Sabtu (16/5/2026), meski kita sering melakukan sujud syukur dan menganggapnya sebagai perbuatan yang dianjurkan, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama 4 madzhab mengenai hukum sujud syukur.

Setidaknya ada dua pendapat di kalangan para ulama 4 madzhab terkait hukum sujud syukur ini.(Baca juga: 5 Hadis Tentang Sunnah Sujud Syukur)

Hukum Sujud Syukur Menurut Ulama 4 Madzhab
Pertama, menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, sujud syukur hukumnya adalah sunnah dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Karena itu, ketika seseorang mendapatkan nikmat yang diharapkan, misalnya lulus ujian tes, maka dia dianjurkan untuk melakukan sujud syukur sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِي حُكْمِ سُجُودِ الشُّكْرِ عِنْدَ وُجُودِ سَبَبِهِ أَنَّهُ سُنَّةٌ، لِمَا وَرَدَ مِنَ الأْحَادِيثِ الدَّالَّةِ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ

Madzhab ulama Syafi’iyah dan Hanabilah terkait hukum sujud syukur ketika ada sebabnya adalah sunnah. Ini berdasarkan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Saw pernah melakukan sujud syukur.

Di antara hadis yang dijadikan dalil kesunnahan melakukan sujud syukur oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah adalah hadis riwayat Imam Ahmad dari Abdurrahman bin A’uf berikut;

أَنَّ جِبْرِيل قَال لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَقُول اللَّهُ تَعَالَى: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُكْرًا لِلَّهِ

Sesungguhnya Malaikat Jibril berkata kepada Nabi Saw; Barangsiapa yang bershalawat kepadamu, maka aku bershalawat kepadanya. Barangsiapa yang mendoakan keselamatan kepadamu, maka aku mendoakan keselamatan untuknya. Kemudian Nabi Saw bersujud karena bersyukur kepada Allah.

Kedua, menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum sujud syukur adalah makruh. Karena itu, meninggalkan sujud syukur ketika mendapatkan nikmat lebih baik dibanding melakukannya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَمَشْهُورُ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّ سُجُودَ الشُّكْرِ مَكْرُوهٌ، وَهُوَ نَصُّ مَالِكٍ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا عِنْدَهُ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ. وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ الْكَرَاهَةُ

Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah adalah bahwa sujud syukur adalah makruh. Ini adalah pendapat yang tegas dari Imam Malik. Namun pendapat yang zhahir dari beliau adalah bahwa sujud syukur hukumnya makruh tahrim. Pendapat Imam Abu Hanifah adalah makruh.

Demikian hukum sujud syukur menurut ulama 4 madzhab. Semoga bermanfaat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *