
Sukoharjonews.com – Puluhan warga terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) mendatangi DPRD Sukoharjo, Senin (27/4/2026). Mereka mengadu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap namun tak kunjung dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Dalam kesempatan itu, warga yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan atas pelaksanaan putusan hukum yang telah mereka menangkan.
Perwakilan gerakan peduli lingkungan, Sarmi mengatakan tujuan utama kedatangan mereka adalah memohon dukungan DPRD dalam mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Dalam putusan tersebut, PT RUM dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Sarmi juga menjelaskan dalam proses hukum gugatan yang diajukan oleh 185 warga dikabulkan.
Majelis hakim saat itu menghukum PT RUM untuk membayar ganti rugi material kepada para penggugat serta melakukan pemulihan kondisi lingkungan dan hak-hak warga seperti semula.
“Kami ini bisa dikatakan sudah memenangkan gugatan. Seharusnya kami dibantu dan dibela, apalagi kami ini masyarakat kecil yang menjadi korban,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga meminta DPRD Sukoharjo untuk melakukan pendampingan terkait proses eksekusi putusan, baik dalam hal pembayaran ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang terdampak limbah.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT RUM diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga dengan total nilai Rp499.500.000.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, di antaranya menghilangkan bau menyengat, memperbaiki dan memasang instalasi pengelolaan limbah udara serta cair, hingga menghilangkan sumber pencemaran.
Namun hingga kini, warga mengaku PT RUM belum melaksanakan kewajiban tersebut dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dan siap mengawal proses eksekusi putusan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan mendorong pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi penegak hukum, untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
“Pada prinsipnya kami akan mengawal aspirasi masyarakat. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, apalagi ini menyangkut hak warga dan persoalan lingkungan,” kata politisi PDIP tersebut. (nano)















Facebook Comments