
Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan berisi narasi yang menyebut biaya parkir akan digabung dalam perpanjangan STNK. Disebut biaya untuk motor per tahun Rp365 ribu dan mobil Rp730 ribu.
Dikutip dari laman Komdigi, Rabu (4/3/2026), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang menyebut bahwa mulai tahun 2027, biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam narasi tersebut disebutkan pemilik motor akan membayar Rp365 ribu per tahun dan pemilik mobil akan membayar Rp730 ribu per tahun. Dengan sistem itu, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa perlu membayar parkir harian. Kebijakan ini disebut akan berlaku bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan terintegrasi secara nasional.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan biaya parkir digabung dengan STNK mulai 2027. Skema tersebut hanyalah wacana dari Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar, bukan kebijakan pemerintah pusat atau berlaku di seluruh Indonesia.
Retribusi parkir sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 biaya parkir digabung dengan STNK secara nasional adalah keliru karena menggunakan konteks yang salah.
Kategori: Hoaks
Link Counter :
– https://turnbackhoax.id/articles/32513-salah-mulai-2027-biaya-parkir-digabung-dengan-stnk. (*)















Facebook Comments