
Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang residivis asal Solo. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,77 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menyampaikan tersangka yang diamankan diketahui bernama RTS alias Muna, 23, warga Pasar Kliwon, Kota Solo. RTS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan pada tahun 2023 dalam kasus tindak pidana pencurian.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, (6/7/2025) di dalam rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, ujar Ari, Kamis (10/7/2025)/
Ari menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersangka.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” terang AKP Ari Widodo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama S (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem transfer sebesar Rp900.000.
“Setelah penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang disimpan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (nano)


Facebook Comments