Waduh, PPATK Sebut Para Crazy Rich Patut Diduga Lakukan Pencucian Uang Investasi Bodong

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Keberadaan orang-orang kaya yang sering disebut crazy rich mendapat sorotan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari analisis yang dilakukan, ada dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal alias investasi bodong.


Dilansir dari Liputan6.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022), menyampikan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Dalam hal ini mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Hanya saja, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, adapun aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, Ivan menilai patut diduga adanya penipuan semakin menguat.

Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan. (nano)

Editor: Nano
Sumber: Liputan6.com
Link berita asli: https://www.liputan6.com/news/read/4903895/ppatk-para-crazy-rich-patut-diduga-melakukan-pencucian-uang-investasi-bodong?medium=Headline&campaign=Headline_click_1


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3.7 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *