![](https://sukoharjonews.com/wp-content/uploads/2022/12/08-umk.jpg)
Sukoharjonews.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo selesai menggelar rapat membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan dan menjamin UMK 2024 pasti naik. Lantas berapa kenaikan UMK Sukoharjo 2024 yang disepakati?
Dalam rapat Dewan Pengupahan Sukoharjo, awalnya perwakilan serikat buruh meminta UMK 2024 disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, permintaan tersebut tidak bisa diakomodasi karena sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat mengenai faktor-faktor UMK.
Setelah dibahas, akhirnya Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dinas Perindustrian dan Ketanagakerjaan menyepakati kenaikan UMK 2024 sebesar Rp Rp77.610 Ribu. Artinya, UMK Sukoharjo 2024 diusulkan Rp2.215.610.
Salah satu anggota Dewan Pengupahan adalah Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI). Terkait hasil pembahasan, Sekretaris SPRI Sukoharjo, Sigit Hastono mengaku kenaikan tersebit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Sigit mengaku, dalam rapat selalu muncul perdebatan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha karena adanya perbedaan pendapat. Dalam rapat tersebut, pengusaha meminta kenaikan 0,1 dengan angka Rp67 ribu sedangkan serikat buruh meminta kenaikan 0,3 dengan angka Rp89 ribu.
Karena tidak ada yang mengalah, akhirnya diambil jalan tengah dengan kenaikan 0,2 sebesar Rp77.610 ribu. Dengan demikian, mau tidak mau buruh di Kabupaten Sukoharjo haru menerima hasil kesepakatan.
Saat ini, angka usulan UMK 2024 Sukoharjo hasil pembahasan Dewan Pengupahan sudah disampaian ke Bupati untuk ditandatangani dan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. (nano)
Facebook Comments