Ternyata Wanita Muda Ini Pelaku Pembuang Bayi di Nguter

Pelaku pembuang bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Jumat (3/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Ternyata, pelakunya seorang wanita muda berinisial E, 20, yang juga warga Desa Pondok. Wanita muda tersebut nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun.




“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya. Rumah pelaku itu didekat lokasi pembuangan bayi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (3/12/2021).

Kapolres mengatakan, pelaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari orang tua. Selain itu, E juga jarang keluar rumah agar kehamilannya tidak diketahui tetangga. Meski hamil diluar nikah, E tetap membesarkan kandungannya tersebut hingga akhirnya melahirkan dan akhirnya dibuang di belakang rumah. Bahkan, pelaku sempat berusaha menguburkan anaknya tersebut.

Baca Juga: Bayi di Nguter Yang Dibuang Ternyata Hasil Hugel Dengan Sang Pacar

“Karena kondisi tubuh masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya memasukkan jasad anaknya ke dalam kardus bekas mineral dan membawa ke belakang rumah dan menaruhnya dibawah pohon pisang,” terang Kapolres.

Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Dukuh Tegalan, Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Pada polisi, E mengakui perbuatannya dimana bayi tersebut lahir pada Sabtu (27/11/2021). Bayi yang dimasukkan dalam kardus sendiri akhirnya ditemukan warga pada Senin (29/11/2021) sore.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan dan juga pendampingan psikologisnya,” tambahnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *