Bayi di Nguter Yang Dibuang Ternyata Hasil Hugel Dengan Sang Pacar

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita polisi, Jumat (3/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Teka-teki kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter akhirnya terkuak. Pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap polisi, yakni E, 20, warga Dukuh Tegalan, Desa Pondok. Rumah pelaku sendiri dekat dengan penemuan bayi karena hanya berjarak lima meter. Lantas, bagaimana E bisa hamil padahal belum menikah?




Terkait pertanyaan itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika E hamil diluar nikah karena hubungan gelap (hugel) dengan sang pacar, warga Sragen. Pacar pelaku berinisial DWN, 20, yang kemudian kabur setelah tahu pacarnya hamil. “Jadi, pacar saudara E ini, yakni DWN tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan tersebut sehingga akhirnya nekat membuang darah dagingnya sendiri,” ungkap Kapolres, Jumat (3/12/2021).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat pelaku hamil sekitar 3-4 bulan, kemudian memberitahu pacarnya tentang kehamilan tersebut. Namun, sang pacar justru tidak mau bertanggungjawab dan justru pergi ke luar daerah. Awalnya, pacar pelaku merupakan teman bekerja di sebuah pabrik tekstil di Telukan, Grogol. Setelah tahu E hamil, DWN kemudian keluar dari pekerjaannya dan pindah bekerja ke daerah lain.

Kapolres juga mengatakan, untuk saat ini keberadaan DWN belum diketahui, namun statusnya masih saksi karena hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka. Yang jelas, setelah keluar dari tempat bekerja di Telukan, sang pacar sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh E.


“Meski pacarnya tidak mau bertanggungjawan dan tidak mau menikahi, E ini tetap membesarkan kandungannya dan dirahasiakan. Bahkan, orang tuanya baru tahu setelah dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Sadis!Perbuatan Pelaku Pembuang Bayi Saat Anaknya Lahir

Saat ini, ujarnya, pelaku E sendiri sudah ditahun di Mapolres. Meski statusnya tersangka, Polres tetap memberikan perawatan medis karena kondisi pelaku masih lemas sehabis melahirkan. Selain itu, Polres juga memberikan pendampingan psikologis pada pelaku.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan dan juga pendampingan psikologisnya,” tambahnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *