Ragam  

Ternyata Pelanggar Prokes Banyak Juga, Total Denda Sudah Sebesar Rp42,35 Juta

Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI terus melakukan operasi yustisi terkait protokol kesehatan. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Operasi yustisi terkait protokol kesehatan (prokes) masih berjalan hingga saat ini. Sesuai data Satpol PP, jumlah pelanggar prokes yang terjaring operasi cukup banyak, mencapai 4.294 orang. Masyarakat yang terjaring operasi prokes langsung dikenakan denda dimana jumlah uang denda yang terkumpul dan masuk ke kas daerah sebesar Rp42,35 juta.



“Operasi yustisi prokes terus kami lakukan. Selama pelaksanaan PPKM ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes mengalami kenaikan,” ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut Heru menyampaikan, sebelumnya dalam setiap operasi yustisi, setidaknya ada 50-70 orang yang kedapatan melanggar prokes terkait pemakaian masker. Akhir-akhir ini, jumlah pelanggar turun di kisaran 30-50 orang.

Operasi yustisi sendiri dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI. Selain operasi masker, petugas juga menyisir rumah makan dan juga warga yang menggelar hajatan. Heru mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan prokes karena tren kenaikan kasus positif corona belum berhenti.

Seperti diketahui, kasus positif corona masih mengalami kenaikan setiap harinya. Berdasarkan update per 4 Maret 2021, akumulasi kasus positif corona Sukoharjo sudah mencapai 4.833 kasus. Terdiri dari 1.127 orang sembuh, 331 orang meninggal dan 375 kasus masih aktif. Untuk kasus aktif tersebut terdiri dari 203 orang isolasi mandiri, satu orang isolasi terpusat dan 171 orang rawat inap di rumah sakit. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *