Tangani Tunggakan Rp800 Juta, PD BPR BKK Grogol Gandeng Kejaksaan

Direktur PD BPR BKK Grogol Amin Sulistyo dan Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono menandatangani perjanjian kerjasama, Selasa (21/5).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Grogol menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan di Kantor Kejari, Selasa (21/5). Kerjasama tersebut untuk penanganan masalah hukum perdata dan juga tata usaha negara (TUN). Usai penandatanganan kerjasama, PD BPR BKK langsung menyerahkan lima kasus tunggakan untuk ditangani Kejari dengan nilai sekitar Rp800 juta.



“Ada lima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan pada Kejari untuk segera kami selesaikan,” ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono.

Dikatakan Tatang, perjanjian kerjasama dengan PD BPR BKK tersebut khusus untuk masalah hukum perdata dan TUN. Penanganan masalah tersebut dengan SKK yang diberikan pada Kejari. Menurutnya, sudah ada lima SKK yang diberikan terkait dengan masalah tunggakan yang terkadi di PD BPR BKK Grogol. Dengan diterimanya SKK tersebut, Kejari akan melangkah dan menyelesaikan tunggakan yang ada.

Sedangkan Direktur PD BPR BKK Grogol Amin Sulistyo menyampaikan, lima SKK yang diberikan pada Kejari diakuinya ada yang berupa kredit macet maupun masalah tunggakan nasabah. Menurutnya, selama ini PD BPR BKK Grogol sudah mengupayakan untuk menangani sendiri masalah tersebut dan sudah masuk kategori sulit sehingga minta tolong ditangani lewat Kejari.

“Ada lima debitur yang bermasalah dengan nilai total sekitar Rp800 juta. Ada yang nunggak mulai tahun lalu ada juga kredit macet yang cukup lama,” jelasnya.

Dikatakan Amin, meski ada debitur yang baru nunggak beberapa bulan saja dan sudah dimintakan tolong pada kejaksaan, karena PD BPR BKK Grogol menilai debitur tersebut cukup sulit untuk menyelesaikan tunggakan. Dengan kerjasama dengan kejaksaan tersebut diharapkan masalah tunggakan maupun kredit macet bisa segera terselesaikan.

Terkait kebijakan tersebut, Amin mengaku selaras dengan kebijakan pemegang saham dari Pemprov Jateng ager meningkatkan sinergitas antar lembaga. Disinggung apakah kasus tersebut memengaruhi kinerja secara keseluruhan, Amin membantahnya. Menurutnya, dari sisi rugi laba kasus tersebut tidak memengaruhi karena sejak merger tahun 2012 lalu target selesai bisa dicapai oleh PD BPR BKK Grogol. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *