Tahapan PPDB SMA/SMK Dimulai 14 Juni, Berikut Ini Tahapan dan Tatacara Pendaftarannya

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2021/2022.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK di wilayah Provinsi Jateng sebentar lagi dimulai. Sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tahapan pendaftaran dimulai 14 Juni mendatang untuk verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token.




Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan Provinsi Jateng Nomor 421/05695 tentang Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jateng, berikut ini tahapan PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2021:

– Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: 14-19 Juni 2021.
– Pendaftaran: 21 Juni (mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
– Evaluasi, pemeringkatan dan penyaluran: 25-26 Juni.
– Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni selambatnya pukul 23.55 WIB.
– Daftar ulang: 28 Juni hingga 2 Juli 2021.
– Awal tahun ajaran baru: 12 Juli 2021.

Tata cara pendaftaran sendiri diatur sebagai berikut:
1. Pengajuan akun:
– Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id.
– CPD memasukkan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir.
– Jika data telah sesuai dengan kata kunci, CPD mengunggah pakta integritas.
– Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun.
– CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

2. Aktivasi akun:
– CPD mengakses situs PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”.
– CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses pengajuan akun dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
– Langkah terakhor, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB.

3. Cara pendaftaran
– Membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
– Mrnginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
– CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah.
– CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
– Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.


Untuk pilihan pendaftaran
1. SMA Negeri
a. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan I (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasiny4 dan I (satu) Satuan Pendidikan di luarwilayah zonasinya, dengan ketenfuan :
– Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada I (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
– Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada j alur afi rmasi.
– Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
b. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

2. SMK Negeri
a. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
b. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Perubahan pilihan:
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik
dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *