Soal Keabsahan Dokumen Persyaratan Parpol, KPU Beri Kesempatan Masyarakat Beri Tanggapan

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah berlangsung. Terkait hal itu, KPU Sukoharjo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.


Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani, menyampikan jika hal itu diatur dalam pasal 140 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022,
yakni dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik,
masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

“Masyarakat diberi kesempatan sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol,” jelas Suci, Kamis (26/8/2022).

Suci melanjutkan, laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan
http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian
mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.


Jika masyarakat membutuhkan informasi bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tautan
terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Sejak 1-14 Agustus 2022 tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol,” ujarnya.

Sipol sendiri merupakan aplikasi yang digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD. Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri apakah namanya masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak di laman https://infopemilu.kpu.go.id/ melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *