Ragam  

Soal Caleg TMS Dalam Surat Suara, KPU: Memang Tidak Ada Perintah Pencoretan

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto (tiga dari kanan) saat melakukan pengecekan di percetakan surat suara di Bogor (Istimewa)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mendahului KPU dalam pengecekan ke percetakan surat suara di Bogor. Dalam pengecakan tersebut, diketahui terdapat tiga calon legislatif (caleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dalam surat suara. Temuan tersebut hanya salah satu dari beberaa kekeliruan yang ditemukan saat pengecekan tersebut.



“Pengecekan kami lakukan di PT Balebat Dedikasi Prima Sentul, Bogor pada Jumat (22/3) lalu. Saya sendiri yang pergi untuk melakukan pengecekan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Rabu (27/3).

Dikatakan Bambang, dalam pengecekan tersebut ditemukan beberapa kesalahan atau kekeliruan dimana salah satunya masih adanya tiga caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo yang TMS tapi masih ada di surat suara. Dengan kata lain, tiga caleg TMS tersebut belum dicoret oleh KPU. Terkait temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Sukoharjo sehingga tiga nama caleg tersebut tidak muncul di surat suara.

Menurutnya, pengecekan surat suara di percetakan dilakukan untuk meminimalisir kesalahan. Selain itu, juga adanya keterlambatan pengiriman ke Sukoharjo. Terkait dengan temuan tersebut, Bambang menyampaikan, penjelasan dari karyawan PT Balebat Dedikasi Prima, Wahyu, temuan tiga caleg yang TMS itu belum ada koordinasi dengan KPU.

Terpisah, Ketua KPU Nuril Huda mengatakan, berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 pasal 35 yang diubah dalam PKPU No 31 tahun 2018 terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi/KIP Aceh,Kabuupaten/Kota yang sudah tidak memenuhi syarat, sudah diatur. Khusus untuk KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat kepada KPPS yang berisi nama calon-calon yang sudah TMS.

“KPPS dalam hal ini mencoret secara manual dengan memberikan tanda garis datar data calon yang terdiri dari nama, jenis kelamin dan tempat tinggal calon pada DCT yang ditempel di TPS. Jadi, memang tidak ada perintah untuk mencoret caleg yang TMS itu dari surat suara. Karena hal itu sudah diumumkan dan dicoret oleh KPPS,” paparnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *