Sempat Bakar Pos Satpam, Massa Pemblokade PT RUM Membubarkan Diri Usai SK Dibacakan

Pos satpam PT RUM berkobar setelah dibakar massa yang merupakan warga terdampak bau dari pabrik pemroduksi serat rayon tersebut, Jumat (23/2).

Sukoharjonews.com (Nguter) – Massa yang merupakan warga terdampak bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 17.15 WIB. Massa membubarkan diri setelah Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) membaca Surat Keputusan (SK) Bupati yang memberikan sanksi administrasi pada PT RUM sehingga harus dilakukan upaya paksa penghentian sementara PT RUM.



Hanya saja, sebelum SK dibacakan, massa sempat melakukan tindakan anarkistis dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas PT RUM. Antara lain merusak pagar, pos satpam utama, dan juga bangunan kecil disamping pos satpam utama. Bahkan, massa juga membakar pos satpam utama dengan menaruh ban di dalam ruangan pos tersebut.

Dari pantauan di lokasi, massa juga sempat melempari sebuah mobil yang diparkir di halaman Kantor PT RUM. Massa sendiri mulai terkonsentrasi di depan PT RUM sejak siang hari usai salat Jumat. Bahkan, massa juga menutup jalan di depan PT RUM. Penutupan dilakukan disisi barat maupun timur sehingga lalu lintas di depan PT RUM tertutup secara total.

Hujan yang turun tidak menyurutkan semangat warga yang ada di lokasi. Pembakaran ban juga terus dilakukan di depan pintu gerbang. Bahkan, pos satpam utama yang telah porak poranda pun tak luput dari sasaran massa yang melakukan pembakaran ban di dalamnya sehingga api berkobar dari pos satpam tersebut.

Sekitar pukul 17.15 WIB, Pembina MPL Bambang Wahyudi datang ke lokasi sembari membawa SK penutupan sementara PT RUM. Dalam SK yang kemudian dibacakan, PT RUM diberi waktu paling lama 18 bulan untuk melakukan perbaikan dan memasang sejumlah peralatan pemantau limbah bau. Jika dalam kurun waktu 18 bulan PT RUM belum bisa memenuhi syarat yang ditentukan, maka PT RUM harus tutup untuk seterusnya.

“SK penghentian sementara ini merupakan tahap 3, masih ada tahapan lagi yakni tahap 4 berupa pencabutan izin lingkungan. Selama penghentian sementara ini tidak boleh bahan produksi masuk,” ujar Bambang.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menyambut baik SK penghentian sementara PT RUM. Saat produksi dihentikan, ujarnya, kalaupun ada karyawan yang masuk bukan berarti PT RUM melakukan produksi. Pasalnya, bisa saja karyawan itu yang mengurus kelistrikan, dan bagian yang lain.

Dia berharap tokoh masyarakat memberikan pengertian warganya jika ada karyawan yang masuk diperbolehkan. Pasalnya, karyawan yang masuk bukan bagian produksi tapi hanya bertugas menjaga keberlangsungan suplai tenaga dari listrik agar peralatan tidak rusak. “Mereka hanya melaksanakan kewajibannya untuk perawatan infrastruktur ataupun alat-alat yang di dalam PT RUM,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, sesuai regulasi yang ada, pengelolaan lingkungan hidu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Mulai peringatan hingga pemberhentian sementara. Dalam SK tersebut diktum yang diatur jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan dan diktum selanjutnya masalah perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan. Mulai perbaikan fisik, limbah bau, dan lainnya.

“Secara teknis ada tenggat waktu yang diberikan pada PT RUM, yakni paling lama 18 bulan,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *