Seleksi Jabatan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Satu Posisi Pendaftaran Diperpanjang, Ini Sebabya

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo menggelar seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tingga Pratama (JPTP) untuk dua jabatan. Masing-masing Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan. Namun, selama masa pendaftaran ditutup, untuk Dinas Pangan belum ada pendaftar sehingga waktu pendaftaran diperpanjang.


“Dalam seleksi JPTP oleh Panitia Seleksi untuk bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya harus memenuhi syarat jumlah menimal pendaftar dan untuk Dinas Pangan belum memenuhi sehigga pendaftaran diperpanjang,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, Selasa (1/8/2023).

Seharusnya, lanjut Sumini, masa pendaftaran untuk dua posisi tersebut ditutup pada 20 Juli, dan untuk Kepala Satpol PP sudah memenuhi syarat karena ada empat pendaftar, sedangkan untuk posisi Kepala Dinas Pangan belum memenuhi syarat minimal sehingga pendaftaran diperpanjang hingga 1 Agustus 2023 ini.


Disisi lain, untuk posisi Kepala Satpol PP sudah dilakukan seleksi administrasi dan dari empat tersebut hanya tiga yang lolos. Empat pendaftar tersebut masing-masing Agus Eko Budiono (Kabid Angkutan dan Pengujian kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan), Marjono (Kabid Riset dan Inovasi Badan Perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), Sunarto (Kabid Penegakan Perda Satpol PP), dan Suryanto (Kabid Ketertiban Umum dan Kenentraman Satpol PP).

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut, Marjono dinyatakan tidak lolos dengan dua alasan, yakni menduduki jabatan administrator kurang dari tiga tahun dan menduduki pangkat, golongan/ruang kurang dari pembina/IVa.

“Untuk posisi Kepala Satpol PP, pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak maju ke tahap selanjutnya, yakni mengikuti Uji Kompetensi Melalui Assesmen Center,” tambah Sumini. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *