Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi, Masuk Kerja Pukul 07.30 WIB

Jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini dikurangi. Jam kerja efektif hanya 32,50 jam per minggu,

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama bulan Ramadan ini, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi jam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sesuai edaran dari Menpan-RB, jam kerja efektif PNS selama satu minggu 32,50 jam per minggu. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja diatur oleh pimpinan instansi pemerintah daerah masing-masing. Sukoharjo sendiri memberlakukan kebijakan jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan kepulangan PNS pukul 15.10 WIB.



Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, SE Menpan-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan sudah diterima. Intinya ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat sehingga dilaksanakan disemua daerah. “Pemkab Sukoharjo sudah lima hari kerja sehingga masuk pukul 07.30 WIB dan kepulangan pukul 03.10 WIB selama Ramadan,” jelas Agus, Senin (6/5).

Dikatakan Sekda, untuk hari Senin sampai Kamis para PNS masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.10 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 14.40 sampai 15.10 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.50 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.20 sampai 11.50 WIB.

Menurutnya, aturan jam kerja selama puasa Ramadan sudah disosialisasikan Pemkab Sukoharjo ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aturan tersebut mulai berlaku Senin (6/5) ini dan selanjutnya hingga bukan puasa usai. “PNS sudah biasa dengan perubahan jam kerja selama puasa Ramadan. Yang dipahami itu untuk aturan absensinya karena sudah elektronik “finger print”. Soal absen ini juga sudah masuk dalam edaran,” terang Agus.

Pemkab Sukoharjo pada pelaksanaan perubahan jam kerja selama puasa Ramadan akan menerjunkan tim pemantau yang terdiri dari beberapa OPD. Mereka seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo. Tim tersebut tidak hanya memantau namun juga bisa memproses dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya seperti pelanggaran bolos kerja, atau berkaitan dengan kedisiplinan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *