Ragam  

SE Bupati, Salat Idul Adha Dirumah, Tidak Boleh di Masjid dan Lapangan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sebuah acara vaksinasi beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menghadapi Hari Raya Idul Adha, Bupati Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/2089/2021. Dalam SE tersebut, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha di mushala/masjid dan tempat umum ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, bagi RT berstatus zona merah tidak diperkenankan melakukan penyembelihan hewa kurban.




Dalam SE tertanggal 7 Juli tersebut, untuk penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan pada Hari Tasyrik, yakni 21-23 Juli untuk menghindari kerumunan di lokasi kurban. Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas rumah pemotongan hewan, dapat dilakukan di luar RPHR kecuali di RT dengan status zona merah.

Selain itu, saat melakukan pemotongan hewan kurban juga harus menerapkan jaga jarak, pembatasan jumlah panitia dan dalam kondisi sehat, penitia melarang kedatangan warga selain petugas pemotongan. Untuk pendistribusian daging kurban sendiri dilakukan oleh petugas pada warga yang berhak. Untuk petugas yang membagikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan sekali pakai. Juga, panitia dilarang menyelenggarakan masak memasak di lokasi penyembelihan.

Panitia dan petugas juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mulai melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak menyentuh mata, hitung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun. Panitia dan petugas juga harus menghindari jabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Petugas juga diharuskan mengenakan sarung tangan sekali pakai dan petugas yang berada di area penyembelihan harus segera mandi sebelum bertemu dengan anggota keluarga.

Untuk peralatan sendiri, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Juga, menerapkan sistem satu orang satu alat dan jika pada kondisi tertentu seseorang petugas harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi terlebih dahulu.

“Prokes dan prokes, itulah yang utama selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Untuk shalat Idul Adha dirumah masing-masing,” ungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *