Ragam  

SE Bupati Dalam Menghadapi Idul Fitri, Ada Larangan Takbir Keliling dan Halal bi Halal

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Momentum Lebaran atau Idul Fitri 1442 H ini, Pemkab Sukoharjo benar-benar melakukan kewaspadaan terkait kemungkinan melonjaknya kasus positif corona. Untuk itu, Bupati pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kegiatan masyarakat dalam rangka menyambut Idul Fitri. Salah satu bunyi SE tersebut adalah melarang masyarakat menggelar takbir keliling.



Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/1390/2021 tertanggal 30 April 2011 tentang Penegakan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Corona. Melihat perkembangan penularan virus corona di Sukoharjo yang cenderung meningkat, maka dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus serta memberikan rasa aman pada umat Islam, masyarakat dilarang menyalakan kembang api, petasan dan/atau sejenisnya.

Selain itu, untuk pembagian dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan oleh panitia/amil dengan mengantar langsung ke rumah yang berhak menerima zakt. Dalam menyambut Idul Fitri, kumandang takbir dilaksanakan di dalam masjid dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid dan tidak boleh lebih dari 100 orang serta tidak melakukan takbir keliling.

Untuk pelaksanaan salat Idul Futri dilaksanakan di masjid/mushala dengan pembatasan jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan tidak boleh melebihi 100 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak dilaksanakan di lapangan atau jalan serta jamaah merupakan warga di lingkungan sekitar bukan pemudik. Juga, diimbau untuk tidak menggelar halal bi halal.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas juga mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling. Namun, jika sampai ada yang nekat, petugas terlebih dahulu akan mengingatkan. “Kami mengutamakan preemtif dan preventif, dan kemudian baru represif,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *