Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satunan kematian atau uang duka untuk warga miskin (gakin) yang meninggal kembali cair. Santunan kematian tahap III ini dicairkan dalam dua hari 13-14 Desember 2022. Untuk tahap III ini santunan kematian diberikan kepada 1.750 ahli waris gakin yang meninggal dengan total Rp5,25 miliar dimana tiap ahli waris menerima Rp3 juta.
Untuk hari pertama penyaluran dilakukan untuk Kecamatan Baki, Gatak, dan Kartasura yang dipusatkan di Gedung Sasana Kridha Manunggal Kadilangu, Baki. Sedangkan untuk Kecamatan Grogol, Mojolaban, dan Polokarto dipusatkan di Gedung Pertemuan Desa Cangkol, Mojolaban.
Hari kedua pencairan dilakukan untuk Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan untuk Kecamatan Bulu, Weru, Tawangsari dipusatkan di Pendopo Kecamatan Weru.
Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), penerima di Kecamatan Baki 101 ahli waris, Gatak 132, Kartasura 127, Grogol 147, Mojolaban 190, Polokarto 174, Sukoharjo 134, Bendosari 125, Nguter 126, Bulu 131, Weru 184, dan Tawangsari 179 ahli waris. Penyaluran santunan kematian secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan jika santunan kematian diserahkan secara utuh Rp3 juta tanpa potongan. Menurutnya, bantuan sosial uang duka atau santunan kematian merupakan wujud kepedulian Pemkab Sukoharjo terhadap warga miskin. Bupati berharap santunan yang diberikan dimanfaatkan dengan baik.
“Santunan kematian ini merupakan warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Pak Wardoyo Wijaya. Karena merupakan program bagus, maka dilanjutkan hingga saat ini,” ujarnya.
Dikatakan Etik, santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu. (nano)
Facebook Comments