Sabu Lagi Sabu Lagi, Kok Ga Pernah Kapok-Kapok Ya

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka menunjukkan barang bukti sabu dengan latar belakang para tersangka yang berhasil ditangkap.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus narkoba kembali diungkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo. Kali ini ada beberapa lokasi yang berhasil diungkap dengan menangkap sejumlah tersangka. Dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap, barang bukti yang disita petugas semuanya jenis sabu. Jenis narkoba satu ini memang sedang tren sehingga kasus yang ditemukan juga cukup banyak.



Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Dukuh Bareng RT 03/03, Desa Jati, Kecamatan Gatak. Dalam kasus ini ada satu tersangka dengan inisial TB, 42, warga Menuran, Baki dimana saat digeledah petugas menemukan sabu seberat 2 gram yang sudah dibagi-bagi dalam sejumlah paket menggunakan plastik klip.

“Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku dan kembali ditemukan enam paket sabu dalam plastik klip. Pelaku ini selain pemakai juga pengedar,” ujar Gede Oka, Kamis (14/3).

Kemudian, petugas juga menangkap AR, 28, warga Keputren, Kartasura di Dukuh Manggisan RT 03/09, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu seberat 0,75 gram. Saat ini, pelaku juga sudah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Untuk AR sendiri mengaku hanya pemakai, meski begitu petugas tetap akan melakukan pengembangan.

Kasus ketiga terjadi di kamar kost dengan alamat Jalan Benowo 03 Dukuh Tirisan RT 04/23, Desa Makamhaji, Kartasura. Dalam kasus ini petugas menangkap dua tersangka masing-masing RBP, 17, warga Perum Yarsis Mbangsren, Makamhaji, Kartasura dan NSU, 19, warga Sidodadi, Pajang, Laweyan, Solo. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 0,5 gram yang dibagi dalam tiga paket plastik klip.

“Dari tangan pelaku kami juga menyita satu alat hisap atau bong, satu ATM BCA, satu timbangan digital, dua handphone Samsung dan satu unit sepeda motor AD 3911 FO,” terang Gede Oka.

Selain itu, petugas Satnarkoba juga mengungkap kasus sabu di Dukuh Kluwang RT 01/01, Desa Pranan, Polokarto. Dalam kasus ini petugas menangkap dua pelaku, masing-masing DTH, 35, warga Joyontakan, Serengan, Solo dan CW, 27, warga Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 0,5 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *