Ragam  

Resahkan Masyarakat, DLH Tutup TPS Liar di Sejumlah Wilayah

Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah liar di perbatasan Desa Triyagan dengan Desa Joho di Kecamatan Mojolaban.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah liar masih terlihat marak. Kondisi tersebut membuat resah masyarakat karena TPS liar tersebut mencemari lingkungan dan banyak yang berada di pinggir jalan sehingga mengganggu pemandangan. Sebagai antisipasi TPS liar makin besar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan dan memasang papan pengumuman larangan pembuangan sampah sembarangan.



“TPS liar ini ada dimana saja. Dipinggir jalan, bawah jembatan, dekat sungai, dan lainnya sehingga mencemari lingkungan dan menganggu pemandangan,” jelas Kepala DLH Djoko Sutarto, Jumat (9/11).

Djoko mengaku, TPS liar tersebut ditemukan disejumlah wilayah. Seperti di Kecamatan Sukoharjo Kota, Bendosari, Grogol, Baki dan Kartasura. Tumpukan sampah dan menimbulkan bau berdampak pada keresahan masyarakat. Dampak lainnya juga dirasakan karena menjadi sumber penyakit. Bahkan, dibeberapa tempat pembuangan sampah liar menyebabkan terjadinya kebakaran.

Dengan masih maraknya TPS liar tersebut, DLH lantas melakukan tindakan penutupan paksa bersama pihak terkait dan masyarakat. Penutupan dilakukan dengan memasang papan penutup dari bambu dan kayu. Selain itu juga dipasangi papan pengumuman larangan membuang sampah di lokasi “Beberapa tempat pembuangan sampah liar sudah kami tutup paksa. Selanjutnya kami minta masyarakat membantu melakukan pengawasan agar tidak muncul lagi dikemudian hari,” ujarnya.

Selain menutup TPS liar, DLH juga memberikan sosialisasi pada petugas terkait dibeberapa wilayah. Seperti kepala desa dan perangkat desa, RW, RT dan tokoh masyarakat. Materi yang disampaikan berkaitan dengan pengawasan lingkungan. Dengan sosialisasi diharapkan tidak muncul kembali TPS liar pascapenutuan.

“Sampah masyarakat harus dikumpulkan di tempat resmi yang selanjutnya akan diambil atau diangkut menggunakan truk oleh petugas DLH. Pengambilan sampah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tandas Djoko.

“Perlu ditekankan juga pelaku pembuang sampah liar juga bisa dikenakan sanksi karena mencemari lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pengawaaan bersama masyarakat,” lanjutnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments