Tak Berkategori  

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Puluhan Ribu Pil

banner 468x60
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Dandim Letkol Inf Supri Siswanto dan instansi terkait menunjukkan barang bukti pil koplo, Jumat (21/2/2025).

Sukoharjonews.com – Jelang Ramadan, Polres intensif menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, peredaran pil koplo berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai puluhan ribu.

“Operasi pekat ini dilakukan dalam satu bulan terakhir dimana sejumlah kasus peredaran pil koplo berhasil diungkap,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam kasus pil koplo tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

Kasus dengan barang bukti terbanyak dengan tersangka YA, 25, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo yang selama ini tinggal di Kampung Klenisan, Kelurahan Banmati, Sukoharjo.

Dari tangann YA, polisi mengamankan 25butir Alprazolam, 17 butir tramadol, dan 10.528 butir Yarindo.

Kemudian kasus dengan tersangka AM, 26, warga Sragen yang tinggal di Bulakan, Sukoharjo. dari AM, polisi mengamankan satu Alpazolam, satu butir Tramadol, dan 4,5 butir Yarindo.

Kasus dengan tersangka RAM, 26, warga Wonogiri yang kos di Jalan Dieng Desa Banaran, Kecamatan Grogol. Dari tangan RAM polisi menyita 30 butir Tramadol, lima butir Yarindo, dan empat butir Hexyme.

Kemudian kasus dengan tersangka EWM, 22, warga Karanganyar yang tinggal di kos Jalan Dieng, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi menyita tiga butir Yarindo dan satu butir Alprazolam.

“Jadi ada beberapa kasus peredaran pil koplo yang diungkap,” ujar Kapolres.

Para pelaku diancam dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga Pasal 60 ayat (2) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *