Polres Pelototi Riwayat Kepolisian Pemohonan SKCK Untuk Bacaleg

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo tengah disibukkan dengan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, SKCK menjadi salah satu syarat agar bisa mendaftar sebagai bacaleg partai politik. Polres pun harus mencermati setiap permohonan sehingga catatan apapun yang ada akan dicantumkan di SKCK pemohon.



“Hingga saat ini memang belum ada bacaleg yang mengurus SKCK terlibat dalam masalah dan memiliki catatan kepolisian,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Selasa (10/7).

Dikatakan Kapolres, khusus untuk bacaleg harus ditandatangani dirinya sendiri selaku Kapolres. Menurutnya, hingga saat ini penandatanganan SKCK masih dia lakukan. Setiap hari setidaknya ada 15-20 berkas permohonan SKCK bacaleg yang masuk dan dia tandatangani. Baik bacaleg untuk kabupaten, provinsi, maupun tingkat nasional.

Kapolres mengakui, dalam memberikan SKCK untuk bacaleg, Polres harus jeli. Pasalnya, ada aturan dari KPU soal bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, narkoba dan juga kejahatan seksual pada anak. Untuk itu, riwayat hidup dan catatan pemohon yang mengajukan SKCK akan dipelototi. Iwan mengaku ada tim yang sudah mengurus masalah tersebut.

“Sebelum berkas diajukan untuk saya tandatangani, ada tim yang melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jadi informasi dan catatan riwayat hidup khususnya catatan kepolisian bacaleg terkait sudah valid,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *