Ragam  

Polres Larang Ormas Melakukan Sweeping Selama Bulan Ramadan

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama bulan puasa atau Ramadan ini, Polres Sukoharjo melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan tindakan sendiri atau melakukan “sweeping” ketika ada pelanggaran. Ketika masyarakat atau kelompok masyarakat mengetahui ada temuan pelanggaran diminta untuk dilaporkan ke polisi. Polres mengimbau tidak ada kelompok yang melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri terhadap pelanggaran oleh masyarakat.



“Polres bakal menindak dengan tegas kelompok yang melakukan sweeping ilegal. Bila ada temuan di lapangan sebaiknya dilaporkan pada polisi. Jangan berindak sendiri,” tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (8/5).

Menurutnya, Polres sudah melakukan koordinasi dengan jajaran dibawahnya terkait sweeping ilegal tersebut. Kondusivitas daerah akan dijaga selama bulan Ramadan sehingga tidak ada ormas apapun yang bertindak sendiri. Jika ada pihak yang nekat melakukan aksi sweeping, ujarnya, polisi bakal melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika ada informasi perbuatan melanggar hukum seperti mabuk-mabukan dan lainnya, bisa dilaporkan ke petugas yang berhak melakukan penindakan.

“Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan sweeping. Sebab, ada aturan yang berlaku. Kami sudah berikan peringatan sejak tahun-tahun sebelumnya soal sweeping ilegal. Ada sanksinya,” ujarnya.

Disisi lain, ujar Kapolres, polisi juga bakal gencar melakukan penertiban petasan yang biasanya marak saat bulan puasa dan Lebaran. Kapolres melanjutkan, budaya masyarakat Indonesia lekat sekali dengan penggunaan petasan petasan. Untuk itu, penertiban akan dilakukan karena sesuai ketentuan yang ada, bunga api maupun petasan yang mempunyai unsur ledakan itu dilarang.

Polres sendiri sudah berkoordinasi dengan jajaran dibawahnya terkait penertiban ini petasan tersebut. Hal ini sebagai upaya cipta kondisi di bulan Ramadan. Nantinya pada para penjual bunga api akan dilakukan pemeriksaan pada lokasi jualannya. Yang boleh dijual adalah kembang api yang tidak ada unsur ledakannya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *