Polemik RSIS, Yarsis Menang Banding di Pengadilan Tinggi Atas Gugatan YWRSIS

Pihak Yarsis menunjukkan salinan Putusan PTA Semarang atas upaya banding keputusan PA Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Putusan Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo atas polemik pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) dibatalkan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang mengabulkan upaya banding Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) atas putusan gugatan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) di PA Sukoharjo.

Seperti diketahui Yarsis dan YWRSIS masih bersengketa atas hak kelola RS yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut. Ketua Pengawas Yarsis selaku Juru bicara, Muhammad As’ad mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan sidang PA Sukoharjo yang memenangkan gugatan perdata dari YWRSIS.

Pihaknya sudah mengantongi salinan putusan sidang di PTA Semarang dengan nomor register 198/pdt.G/2017/PTA.smg terkait upaya banding tersebut. Upaya banding ke PTA Semarang itu, lanjut As’ad, terkait perkara gugatan sengketa harta benda wakaf RSIS antara pihak Yarsis sebagai tergugat dan pihak YWRSIS selaku penggugat di PA Sukoharjo.

Pihak YWRRIS menggugat pihak Yarsis senilai Rp 2,9 miliar atas perkara aset RSIS tersebut. PA Sukoharjo mengabulkan gugatan itu dan mengakui YWRSIS sebagai nadir dan wakif yang sah karena telah menyisihkan dan mengumpulkan harta milik pribadi. “PTA mengabulkan upaya banding kami,” tutur As’ad didampingi pengurus Yarsis lainnya kepada wartawan, Minggu (17/12).

As’ad menjelaskan, atas upaya banding tersebut, majelis hakim PTA Semarang memutuskan membatalkan putusan PA Sukoharjo nomor 589/PDt.G/2015/PA.SKH tanggal 2 Maret 2017 tersebut. Selain itu PTA Semarang juga memerintahkan pihak YWRSIS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.436.000 dan membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. Sementara itu, pihak YWRSIS belum berhasil dikonfirmasi atas pernyataan pihak Yarsis ini. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *