Ragam  

Polemik Pengisian Perdes Sugihan, Kades Tolak Keluarkan SK Pelantikan, Ini Kronologinya

Audiensi warga Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dengan DPRD Sukoharjo terkait polemik pengisian perangkat desa, Rabu (27/7/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pengisian perangkat desa (perdes) Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo bermasalah. Bahkan, Kepala Desa (Kades) Sugihan, Sukardi, sampai menolak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan hingga saat ini. Hal itu terungkat dalam audiensi Forum Komunikasi Warga Sugihan di DPRD Sukoharjo, Rabu (27/7/2022).


Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Dalam kesempatan itu, Jubir Forum Komunikasi Warga Sugihan mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum dilakukan pelantikan pada perdes. Padahal, proses seleksi sudah selesai dilakukan pertengahan Mei 2022 lalu.

“Warga tahunya ada lowongan Kaur Pelayanan dan ada beberapa warga yang mendaftar hingga ada seleksi dan mengerucut pada dua nama. Yang jadi pertanyaan kami, ada apa dan kenapa hingga kini belum ada pelantikan,” ujar Jubir Forum Komunikasi Warga Sugihan, Agus Sukito.

Anggota Tim Seleksi Perdes Sugihan, Sungkono, menyampaikan jika semua prosedur sudah dilakukan tim seleksi. Mulai seleksi administrasi hingga tes tertulis yang menghasilkan dua nama yang lolos wawancara oleh kades.

“Dari tes tertulis tersebut tidak ada yang memenuhi passing grade sehingga diambil dua peserta dengan nilai tertinggi. Setelah itu, tahap wawancara dilakukan oleh kades,” ujarnya.

Setelah wawancara, lanjutnya, kades menyampaikan hasilnya ke camat untuk dimintakan rekomendasi. Namun, hingga batas waktu pelantikan terlewati, SK pelantikan belum dikeluarkan kades sehingga pelantikan belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Terkait rekomendasi, Camat Bendosari, Rokhmadi sudah memberikan rekomendasi. Menurutnya, ada dua nama yang diajukan kades, yakni, Riana Fitriani dan Agung Doni Mardiyanto. Dengan berbagai pertimbangan, Rokhmadi memberikan rekomendasi pada Agung Doni Mardiyanto.


“Salah satu pertimbangannya adalah melaksanakan apa yang pernah disampaikan kades yakni pemerataan perdes di Sugihan,” ujarnya.

Alasan lain, lanjutnya, tahun sebelumnya kades sudah mengangkat keponakan sebagai perdes sehingga untuk mengurangi nepotisme di Desa Sugihan. Hal itu dikarenakan Riana adalah menantu dari kades, belum lagi Ketua BPD juga kakak dari kades.

Sedangkan Kades Sugihan, Sukardi menyampaikan, dari wawancara yang dia lakukan, nilai keduanya ada perbedaan. Untuk Riana nilainya sangat baik, baik dan baik, sedangkan Agung nilainya cukup. Itulah yang mendasari dirinya lebih menginginkan Riana yang jadi perdes, bukan Agung yang direkomendasikan camat.

“Jadi bukan karena nepotimes tapi lebi karena kebutuhan desa karena Riana punya pengalaman sebagai sekretaris PKK dan kegiatan Posyandu,” bebernya.

“Rekomendasi yang dikeluarkan camat menyalahi perarutan sehingga saya menolak mengeluarkan SK pelantikan,” sambungnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyampaikan bahwa semua akan dikembalikan ke aturan yang ada. Jika proses seleksi hingga rekomendasi camat sudah keluar dan sesuai aturan, maka kades harus mengeluarkan SK pelantikan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *