Tak Berkategori  

Pengurus Dewan Masjid Periode 2019-2024 Sukoharjo Dikukuhkan Bupati

banner 468x60
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengukuhkan dan melantik pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo, Senin (1/4) malam.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 61 Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sukoharjo resmi dikukuhkan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Pengukuhan dilakukan di rumah dinas Bupati pada Senin, (1/4) malam. Pengukuhan tersebut dihadiri pengurus DMI Jateng yang dalam kesempatan itu menyampaikan jika masjid merupakan sentra aktivitas ibadah dan menjalin ukhuwah Islamiyah.



Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah Multazam Ahmad menyampaikan, sesuai dengan motto Dewan Masjid yaitu Memakmurkan Masjid dan Dimakmurkan Masjid, maka masjid tidak hanya untuk ibadah sholat, tapi untuk belajar mendalami agama Islam dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah,” paparnya.

Dikatakan Multazam, melalui masjid digalakkan spirit sholat, spirit tilawah, spirit shodaqoh, spirit puasa dengan semangat, sempat dan selamat. Dia berpesan kepada para takmir masjid, untuk masjid yang belum memiliki sertifikat agar segera diurus sertifikat wakafnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengapresiasi mengapresiasi terlantiknya pengurus DMI Kabupaten Sukoharjo masa bakti 2019-2024. Bupati berharap dengan dikukuhkannya pengurus DMI Sukoharjo tersebut bisa mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

“Keberadaan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sukoharjo juga bisa untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT,” harapnya.

Adapun susunan kepengurusan harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sukoharjo masa bakti 2019-2024 adalah Ketua Umum Wawan Pribadi, Sekretaris Imam Waladi, Bendahara Paralel Eka serta beberapa Bidang dan Majelis Mustasyar. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *