Ragam  

Penghitungan UMK 2020, Pemerintah Sesuai PP 78, Buruh Inginkan Sesuai Survei KHL

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Akhir bulan Oktober merupakan batas waktu usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari kabupaten/kota ke Gubernur Jateng. Selama ini, dalam penetapan UMK sendiri ada perbedaan sikap dari pemerintah dan juga serikat buruh. Pemerintah mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sedangkan buruh menginginkan UMK sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).



“Nanti akan dibicarakan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri antara perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan juga pengusaha mengenai usulan UMK 2020 untuk Sukoharjo,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, Minggu (6/10).

Dikatakan Zunan, selama ini penghitungan usulan UMK masih mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, penghitungan UMK dilakukan dengan KHL, inflasi serta pertumbuhan ekonomi. UMK 2019 untuk Sukoharjo sendiri ditetapkan sebesar Rp1.783.500 oleh Gubernur Jateng. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Sukoharjo sendiri. Dikatakan Zunan, jumlah tersebut naik Rp135.500 dibanding UMK 2018 lalu.

Untuk usulan UMK 2020, Zunan mengaku akan dihitung sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Menurutnya, sepanjang aturan belum dirubah, penghitungan UMK tetap mengacu aturan lama yakni PP 78. Disisi lain, serikat buruh Sukoharjo menolak besaran UMK jika penghitungannya masih mengacu pada PP 78 tahun 2015. “Penetapan UMK yang mengacu pada PP 78 tidak berpihak pada buruh,” tegas Ketua SPRI sekaligus Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno.

Sukarno mengatakan, sejak awal serikat buruh Sukoharjo sudah mendesak pemerintah agar penetapan UMK tidak lagi menggunakan PP 78 Tahun 2015. Tapi, dikembalikan pada aturan lama sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, berdasarkan hitungan survei KHL yang dilakukan secara internal terhadap 60 item, besaran KHL selama Januari- Oktober berkisar Rp2,4 juta dan lebih tinggi dibandingkan penghitungan berdasarkan PP 78. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *