
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran di KPU RI tanggal 1-14 Agustus 2022. Untuk tahapan ini, KPU Kabupaten Sukoharjo membuka helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU Sukoharjo.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyampaikan helpdesk tersebut dibuka sejak 1 Agustus lalu.
Menurutnya, helpdesk memberikan pelayanan melalui surat elektronik (sipolkpusukoharjo@gmail.com), pelayanan melalui pesan online (WA:085800023094), pelayanan melaluai pertemuan online ( dibuat penjadwalan), pelayanan melalui tatap mula/offline (di kantor KPU Sukoharjo Jl. Dipnegoro no. 41 B Sukoharjo). Jadwal pelayanan sendiri mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
“Hingga hari ke-8, Senin (8/8/22), tercatat ada lima parpol yang melakukan konsultasi ke helpdesk melalui tatap muka yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD), dan Partai Masyumi,” jelasnya, Selasa (9/8/2022).
Suci melanjutkan, kelima parpol tersebut konsultasi dan minta informasi tentang pendaftaran Parpol, persyaratan, memasukkan Sipol. Dari kelima Parpol tersebut, Prima merupakan parpol baru yang ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sementara ini belum ada Parpol yang mengunakan layanan helpdesk melalui surat elektronik, pesan online, maupun pertemuan online.
Sesuai Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2).
Sejumlah syarat yang diatur antara lain memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50%jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Juga, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 ari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Untuk pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo yakni jumlah kecamatan ada 12 dan jumlah penduduk Sukoharjo sebesar 897.916, maka Parpol harus melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Sukoharjo yakni sejumlah 898 orang. (nano)
Facebook Comments