Penanggulangan Tuberkulosis Terganjal Payung Hukum

Pengurus Daerah Aisyiyah Sukoharjo melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD. Rabu (27/12). Audiensi terkait kendala belum adanya payung hukum tentang penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TB) menjadi masalah hampir di semua daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Sukoharjo dimana penangulangan penyakit tersebut tidak bisa maksimal. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum agar bisa melakukan penanggulangan TB secara maksimal.

Masalah payung hukum penanggulangan TB tersebut disampaikan Pengurus Daerah (PD) Aisyiyah Sukoharjo saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD, Rabu (27/12). Ketua PD Aisyiyah Sukoharjo Siti Sholehah mengatakan, saat ini Aisyiyah mememilik “Comunity TB-HIV Care”. Dalam menjalankan aktivitas dibiayai oleh Global Fund dan kerjasama tersebut akan berakhir pada 2020 mendatang.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama khususnya di pemerintah daerah adalah ketika kerjasama dengan Global Fund terhenti,” ujarnya.

Dikatakan Siti, untuk mengantisipasi masalah tersebut, dibutuhkan sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sehingga di kemudian hari penanggulangan TB bisa lebih maksimal. Untuk itu, dia berharap Komisi IV DPRD bisa menjembatani pembentukan Perda tersebut.

Koordinator Community TB – HIV Care Aisyiyah Akmal Mukhibbin menambahkan, dengan beraudiensi tersebut diharapkan ada hasil positif terkait payung hukum berupa Perda. Dia mengakui, selama ini hasil penelitian yang dia lakukan bersama tim menunjukkan angka temuan kasus TB di Sukoharjo ini masih rendah jauh dibawah estimasi. Salah satu penyebabnya karena belum adanya payung hukum dalam program penanggulangan TB.



“Tanpa regulasi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa ikut membantu seperti mengadakan sosialisasi. Selama ini kalau tidak ada dasar hukum seperti Perda, Perbup, OPD tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk ikut membantu menanggulangi TB karena tidak ada dasar untuk mengeluarkan anggaran,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, kasus TB di 2015 dengan estimasi kasus 2.855 hanya ditemukan 472 kasus. Begitu juga tahun 2016 dimana estimasi kasus sebanyak 2.753 dan ditemujan 455 kasus. Sedangkan hingga September ini baru ditemukan 290 kasus dari estimasi 2.644 kasus.

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo Nassrudin mengatakan, berkaitan dengan perlu tidaknya Perda Penanggulangan TB ini tentu harus ada kajian terlebih dahulu. Perlu mengkaji daerah yang sudah memiliki Perda dan pengaruhnya dalam penanggulangan sebelum dan sesudah memiliki perda.

”Kita kaji dulu di daerah yang sudah memiliki Perda Penanggulangan TB. Jika ada Perda bisa lebih maksimal atau tidak. Selama belum Perda, kita maksimalkan penanggulanagan sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menilai perlu adanya kajian bersama terkait dorongan dari Aisyiyah yang menginginkan dibentuknya sebuah Perda tentang Penanggulangan TB. Untuk membentuk sebuah Perda dibutuhkan kajian dan berbagai pertimbangan sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat. “Masukan dari Aisyiyah dikaji dulu. Perlu tidak membuat Perda untuk penanggulangan TB di kemudian hari,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *