Ragam  

Pemkab Beri Kelonggaran Kegiatan Masyarakat, Prokes Jadi Syarat Utama

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat memasuki bulan Juni ini. Meski begitu, semua kegiatan yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Apapun kegiatan yang digelar, baik hajatan, seni budaya, dan lainnya harus sesuai prokes dan menaati aturan yang ada.



“Kelonggaran ini bukan berarti bebas, tetap harus prokes dan kegiatan yang digelar sesuai aturan seperti pelaksanaan dan pesertanya,” jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (5/6/2021).

Bupati mengakui saat ini merupakan musimnya “wong duwe gawe”. Untuk itu, hajatan yang digelar juga harus prokes dan untuk pernikahan menggunakan sustem “mbanyu mili”. Tidak boleh menyediakan kursi dan makanan dibawa pulang. Artinya, pernikahan model resepsi belum diperbolehkan.

“Silahkan berkegiatan asalkan prokes dan sesuai aturan. Untuk kegiatan seni dan budaya tidak boleh ada kontak fisik. Kalau kegiatan di tempat umum, hanya boleh di zona hijau,” terangnya.

Ketentuan untuk kegiatan sendiri maksimal digelar hingga pukul 21.00 WIB dan 25% pengunjung atau tidak melebihi 100 orang. Dikatakan Bupati, pelonggaran kegiatan seni budaya dilakukan sekaligus mewadahi para pelaku seni dan budaya yang selama ini terpukul akibat pandemi Corona.

Bupati mengaku sudah meminta pada meminta camat, kapolsek, danramil, dan kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing terkait warga yang punya kerja atau hajatan. Jangan sampai hajatan warga melanggar prokes karena bisa dibubarkan.

Hal senada diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati. Menurutnya, saat ini merupakan waktu dimana banyak warga menggelar hajatan. Untuk itu, Gugus Tugas akan mengintensifkan pengawasan di lapangan. “Saat ini tidak ada larangan dari pemerintah untuk menggelar kegiatan asalkan memenuhi prokes,” ujar Yunia.

Dikatakan Yunia, antaranya, tamu dan seluruh yang terlibat menngenakan masker, ada tempat cuci tangan, makanan dipacking dan disemprot disinfektan. Selain itu, bagi warga yang sehabis datang ke kerumunan juga tetap harus segera menerapkan prokes.

“Meski ada kelonggaran menggelar kegiatan, perlu dipahami jika pandemi belum berakhir sehingga prokes jadi syarat utama dalam berkegiatan,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *