Hloh… Desa Krajan Malah Tunda Tes Wawancara Rekrutmen Perangkat Desa

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Weru) –  Desa Krajan, Kecamatan Weru belum berani melanjutkan tahapan rekrutmen Perangkat Desa (Perdes) meski hasil tes tertulis sudah diumumkan. Setelah tes tertulis, tahapan rekrutmen perangkat desa dilanjutkan dengan tes wawancara yang sedianya dilaksanakan, Jumat (15/12).

Kepala Desa Weru, Sutejo mengatakan, pihaknya belum melakukan tes wawancara karena berita acara hasil tes tertulis calon perangkat desa yang dia terima tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Menurut dia, sesuai dengan Perbup, dalam berita acara hasil tes tertulis itu seharusnya tertera daftar nama-nama calon perangkat desa lengkap dengan nilai dan keterangan.

Tetapi, kata dia, berita acara yang diterimanya tidak mencantumkan itu. “Saya belum melakukan tes wawancara ini lebih dikarenakan berkas yang saya terima tidak sesuai dengan Peraturan Bupati,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/12).

Dia menjelaskan, berkas yang terima hanya mencantumkan siapa yang lolos saja tanpa dilengkapi daftar nama, nilai dan keterangan seperti yang dimaksud dalam Perbup.”Yang ada hanya lulus saja, tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Perbup. Karena itu, saya belum melakukan wawancara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Perangkat Desa Dinilai Tidak Transparan

Baca Juga : Perangkat Desa Yang Lolos dan Terbukti Gunakan Uang Bisa Dibatalkan

Sutejo menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah Pemkab Sukoharjo mengenai hal tersebut. Jika memang itu sudah dinyatakan sesuai peraturan yang ada, pihaknya siap melanjutkan tahapan rekrutmen perangkat desa tersebut. “Bukan berarti saya menolak. Kalau itu memang sudah sesuai, saya siap melakukan wawancara,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho mengatakan, hasil tes tertulis rekrutmen calon perangkat desa sudah diumumkan, Kamis (15/12). Pengumuman disampaikan oleh pihak kecamatan melalui desa masing-masing.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak terima dengan hasil tes tersebut bisa melapor ke Bagian Pemdes Setda Sukoharjo. Protes tersebut akan ditampung dan disampaikan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) selaku pihak ketiga yang membuat soal dan seleksi. “Pemdes sifatnya hanya sebagai fasilitator,”. (sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *