
Sukoharjonews.com – Mayat perempuan yang ditemukan di Perumahan Graha Sejahtera Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo memang benar korban pembunuhan. Korbannya adalah Doseun UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, 34. Namun, gerak cepat anggota Polres Sukoharjo akhirnya berhasil menangkap pelakunya, Jumat (25/8/2023).
Pelakunya adalah Dwi Feriyanto, 23, warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Dwi merupakan tukang bangunan yang tengah mengerjakan renovasi rumah korban di sebelh rumah tempat korban ditemukan pada Kamis (24/8/2023).
“Jadi, rumah korban sedang direnovasi dan korban tinggal sementara di rumah temannya yang kebetulan rumahnya sebelahan,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Korban sendiri masih ber-KTP Kota Mataram, Provinsi NTB dan berdomisili di Graha Sejahtera Tempel No. I 1 DS Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Saat ditemukan, jasad korban tertutup kasur dan ditubuhnya terdapat bekas-bekas kekerasan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Gatak.
Saat itu, berdasarkan pemeriksaan Puskesmas Gatak, di tubuh korban terdapat luka lebam dipaha kanan, tidak ada kekerasan seksual, ada luka tusuk didada kanan, diatas payudara dan diatasnya, disamping ketiak kanan ada sayatan, lengan sebelah kiri bagian dalam terdapat luka terbuka, luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm, bibir kanan terdapat luka tusuk, luka terbuka hidung atas, dan lainnya.
“Terkait penyebab pelaku nekat membunuh korban ternyata karena sakit hati,” kata Kapolres.
Hal itu berawal pada Senin (21/8/2023), pada saat pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan di tengah bekerja bersama teman-temannya, korban datang ke lokasi tempat kerja dengan tujuan mengecek
proses renovasi rumah miliknya. Saat itu, korban menggerutu kepada pelaku dengan perkataan “tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.
Pada awalnya pelaku tidak menggubrisnya, namun korban kembali mengucapkan kata-kata yang sama saat pelaku tengah memasang batu bata. Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik, kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban.
Dendam tersebut kemudian dilampiaskan pada Rabu (23/8/2023) malam. Dengan jalan kaki dari rumahnya, pelaku masuk ke rumah yang ditinggali korban dengan membawa pisau pemotong daging yang dimilikinya. Pelaku juga mengenakan sarung tangan medis dan memakai penutup wajah.
“Pelaku naik ke atap tempat tinggal korban melalui pagar samping kanan, kemudian pelaku naik samping kanan rumah korban tersebut lalu masuk kerumah Korban melalui dak belakang tempat menempatkan tendon air ditempat tinggal korban tersebut,” jelas Kapolres.
Saat itu, korban tengah tertidur di atas kasur di ruang tamu rumah dan pelaku menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya tersebut ke leher korban agar korban diam dan tidak berteriak, namun ternyata korban malah kaget dan ingin berteriak, lalu pelaku menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih 5 menit sampai dengan korban merasa lemas.
Saat jempol dilepaskan, korban justru berteriak minta tolong hingga membuat pelaku panik dan menyerang korban dengan pisaunya hingga korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku kemudian kabur melalui pintu depan dan melompat pagar. Pelaku pulang dan kemudian membakar baju yang dikenakan di sekitar persawahan Lor Dewo dan pisau dibuang di sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok,” papar AKBP Sigit.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadapnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH Pidana atau pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (nano)
Facebook Comments