Ragam  

PDAM Sukoharjo Targetkan 1.000 Sambungan Baru Tiap Tahun

Ilustrasi Kantor PDAM Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Potensi peningkatan jumlah pelanggan baru PDAM di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi. Untuk itu, PDAM PDAM Sukoharjo memathok target setiap tahun ada tambahan sambungan baru atau pelanggan baru. Peningkatan sambungan baru tersebut menyasar perkampungan, perumahan dan juga pelaku usaha.


“Peningkatan layanan terus kami lakukan dan disisi lain kami juga terus meningkatkan jumlah pelanggan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri, Senin (6/6/2022).

Terkait target tersebut, Heri mengaku optimistis karena dalam beberapa tahun terakhir sudah bisa direalisasikan karena target tersebut cukup realistis. Optimisme PDAM Sukoharjo juga didukung pemerintah yang telah membuat peraturan terkait kewajiban penggunaan air PDAM sebagai sumber baku pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun usaha. Peraturan tersebut bahkan diperkuat dengan keberadaan peraturan daerah.

Heri menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa rumah tangga hingga pelaku usaha harus menggunakan air bersumber dari PDAM Sukoharjo. Sebab sudah ada pembatasan hingga larangan penggunaan air dari sumur dalam.

“Mal, hotel dan sektor usaha lainnya termasuk perkantoran dinas sudah menggunakan air bersumber dari PDAM Sukoharjo. Hal ini berdampak pada kenaikan angka capaian sambungan baru di PDAM Sukoharjo,” lanjutnya.

Saat ini, total pelanggan PDAM Sukoharjo sebanyak 36.000 pelanggan. Para pelanggan tersebut tersebar disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

“Sebelumnya angka pelanggan pada kisaran 33.000 sambungan. Secara perlahan kami kejar terus naik hingga sekarang menjadi 36.000 sambungan air,” ujar Heri.

Heri juga mengatakan, terdapat sejumlah wilayah strategis untuk peningkatan pelanggan seperti Kecamatan Sukoharjo, Grogol, Baki, Gatak, dan Kartasura. PDAM Sukoharjo di wilayah tersebut memiliki angka pelanggan sangat tinggi.

“Beberapa sambungan baru air pelanggan PDAM Sukoharjo juga kami lakukan tidak hanya bersifat komersil saja, tapi sosial seperti di tempat ibadah, pondok pesantren, panti asuhan, panti jompo, balai masyarakat dan lembaga bersifat sosial kemasyarakatan,” tambahnya. nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *