Panwaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Kampanye Pilgub Jateng

Ilustrasi pembredelan APK melanggar di Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Jateng. Pelanggaran pemasangan APK resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ditemukan di wilayah Kecamatan Grogol dan Mojolaban.

Anggota Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, KPU Sukoharjo mulai memasangan APK Pilgub Jateng mulai 15-20 april 2018. Menurutnya, anggota Panwaslu menemukan pemasangan APK terutama spanduk yang melanggar Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2017 Pasal 63 di beberapa lokasi.

“APK yang melanggar tersebut terpasang di salah satu balai desa di wilayah Kecamatan Grogol dan Mojolaban,” tutur Rochmad Basuki, Rabu (18/4).

Dikatakan, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pihak terkait agar spanduk tersebut dipindahkan. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan teguran terkait pemasangan APK di gedung pemerintahan. “Sudah kami instruksikan kepada jajaran kami untuk mengingatkan spanduk tersebut dipindahkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemasangan APK resmi dari KPU dilaksanakan sejak 15 april hingga 20 april mendatang. APK tersebut didistribusikan KPU Kabupaten ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2017, diatur jumlah maksimal pemasangan APK. Sedangkaan jenis baliho setiap kabupaten/kota maksimal 5 buah, dan jenis spanduk maksimal 2 buah untuk setiap kelurahan/desa. Sementara APK jenis umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

“Kami berharap pemasangan APK memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *