Nekat Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Polres Wonosobo ungkap jual beli satwa dilindungi, yakni burunh nuri merah. (Foto: Humas Polda Jateng)

Sukoharjonews.com (Wonosobo) – Hewan atau satwa yang dilindungi dilarang untuk diperjualbelikan. Namun, seringkali masyarakat nekat melakukan jual beli satwa dilindungi. Seperti yang dilakukan pemuda berinisial IR, 23, warga Dusun Limbangan, Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. IR ditangkap Polisi saat akan menjual satwa dilindungi, yakni burung nuri merah.


Dilansir dari laman Humas Polda Jateng, Rabu (23/3/2022), Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, mengungkapkan jika penangkapan bermula ketika petugas kepolisian sedang membayar ongkos reparasi handphone milik petugas di Konter JSB Cell di Jalan A Yani, Nomor 84A, Kampung Tosari, Kecamatan Wonosobo.

“Saat itu petugas menjumpai ada seseorang laki-laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan raya yang sedang memakirkan sebuah sepeda motor Honda CBR warna merah dengan membawa satu buah kardus berwarna cokelat yang diikat diatas jok motor bagian belakang,” terang Kapolres.

Setelah itu, petugas menghampiri dan laki-laki mencurigakan tersebut kedapatan membawa satu ekor burung nuri warna merah yang berada di dalam kardus berwarna cokelat. Selanjutnya, dari pengakuan laki-laki tersebut satu) ekor burung nuri warna merah tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Burung Nuri merah Malaku/EOS Bornea tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Maka petugas mengamakan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Ganang.

IR sendiri diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *