Nasib Calon Perseorangan Ditentukan, KPU Sukoharjo Lakukan Verifikasi Administrasi Dukungan

Proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan oleh KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Nasib bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan mulai ditentukan oleh KPU Sukoharjo. Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dukungan bagi pasangan bakal calom perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.


“Proses verifikasi ini sudah kami lakukan sejak 13 Mei dan akan berakhir pada 29 Mei 2024,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Rabu (22/5/2024).

Proses verifikasi dilakukan dilakukan KPU berselang satu hari dari bacalon tersebut menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 12 mei 2024. Diketahui pasangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa menyerahkan 55.906 syarat dukungan yang di serahkan kepada KPU Sukoharjo.

Jumlah syarat dukungan tersebut melebihi syarat minimal karena untuk dapat mengikuti kontestasi pilkada hanya dibutuhkan sekitar 50.894 syarat dukungan. Meski begitu, syarat dukungan yang diserahkan tersebut masih harus diverifikasi, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.


“Proses verifikasi administrasi ini adalah mencocokkan data dukungan B1-KWK perseorangan dengan data isian yang ada di silon dan foto KTP,” ujar Syakbani.

Syakbani juga mengatakan, proses verifikasi administrasi hanya diberi waktu selama 16 hari. Setelah verifikasi administrasi tersebut dilakukan, KPU akan mengumumkan apakah bacalon tersebut memenuhi syarat sebayak 50.894 atau tidak dengan pleno KPU Sukoharjo.

“Kalau memenuhi maka akan dikakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah pendukung tersebut,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *