Motif Penyerangan Sopir Taksi Kosti di Soba Ternyata Bukan Perampokan, Ini Pengakuan Pelaku

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti bersama dua pelaku penyerangan sopir taksi Kosti di kawasan Solo Baru, Senin (11/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua sejoli pelaku penyerangan sopir taksi Kosti di Solo Baru (Soba) beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Sukoharjo. Penangkapan didahului dengan pelaku perempuan yang bernama Zeni Liana Ningsih, 25, warga Kampung Gardu RT 07/06, Kelurahan Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta pada 27 Februari lalu. Setelah itu, petugas menangkap pelaku laki-laki, Loreng Dwi Prasojo, 30, warga Dukuh Dipotrunan RT 03/12, Kelurahan Tipes, Serengan, Solo pada 28 Februari.



“Penangkapan pelaku dilakukan setelah pelaku mengaktifkan handphone yang digunakan untuk memesan taksi. Dari situlah petugas lantas melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (11/3).

Kapolres menjelaskan, para pelaku sejak awal memang mengincar taksi warna biru. Untuk itulah saat memesan taksi melalui aplikasi Gocar dan yang datang bukan taksi warna biru, pelaku selalu membatalkannya. Pembatalan dilakukan pelaku sebanyak delapan kali. Barulah ketika mendapatkan taksi warna biru dalam hal ini Kosti, pelaku baru bersedia naik. Pemesanan dilakukan dari sebelah selatan RS Dr Oen Soba dengan menggunakan akun Sinta Pradipta.

Saat naik taksi, ujar Kapolres, pelaku laki-laki duduk dibelakang sopir dan pelaku perempuan duduk disamping sopir. Sesampainya di Pusat Bisnis 1 Sektor 3 Blok JC Desa Madegondo, pelaku meminta taksi yang disopiri Sumarno untuk berhenti. Saat itulah Loreng mencekik korban menggunakan tali rafia dari belakang dan Zeni membungkam mulut korban. Namun, korban memberikan perlawanan sehingga Zeni menyerang korban menggunakan pisau cutter secara membabibuta pada korban di bagian kepala, badan, dan kaki.

“Saat itu korban terus memberikan perlawanan sehingga para pelaku akhirnya keluar dari taksi dan melarikan diri,” terangnya.

Motif pelaku sendiri, ujar Kapolres, sesuai pengakuan para pelaku bukan perampokan seperti dugaan sebelumnya. Namun, motif penyerangan yang dilakukan para pelaku karena ingin balas dendam. Pasalnya, para pelaku mengaku sudah dua kali menjadi korban tabrak lari oleh sopir taksi Kosti. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain Toyota Avanza yang merupakan Taksi Kosti warna biru AD 1022 DA, satu handphone Samsung, satu sepeda motor Suzuki Thunder AD 3904 Z, satu celana jins, satu jilbab biru, satu buat jaket, satu pisau cutter, satu celana panjang hitam, satu baju batik seragam sopir taksi Kosti, satu tali rafia, dan satu tutup cutter.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUH Pidana tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan pelaku Loreng Dwi Prasojo yang ditangkap di rumah kakaknya di Gumpang, Kartasura mengakui perbuatannya. Loreng mengaku ingin balas dendam karena bersama Zeni sudah dua kali menjadi korban tabrak lari sopir taksi Kosti. Untuk itulah dirinya bersama Zeni sengaja mencari taksi Kosti warna biru. “Tujuannya ya ingin menyandera sopir taksi Kosti karena telah melakukan tabrak lari. Setelah itu baru lapor polisi. Tapi sopir taksi Kosti justru memberikan perlawanan sehingga kami lari,” ungkapnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 1 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *