Modal Fotokopi Sertifikat Tanah, Slamet Tipu Calon Pembeli Puluhan Juta

Modal fotokopi sertifikat tanah, Slamet, 60, warga Boyolali berhasil menipu korban hingga puluhan juta, Kamis (6/10/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Apa yang dilakukan Slamet, 60, warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ini cukup nekat. Pasalnya, hanya bermodalkan fotokopi sertifikat tanah milik orang lain, dia berhasil menipu korban hingga puluhan juta. Namun, perbuatannya kemudian dilaporkan polisi dan Slamet harus mendelam dibalik jeruji besi.


“Kejadiannya sudah cukup lama, tahun 2020 dimana tersangka ini menawarkan tanah kavling kepada korban,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (6/10/2022).

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa fotokopi sertifikat tanah HM No 07714 atas nama Hj Susilowati yang terletak di Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Pelaku mengaku menjualkan tanah milik Hj Susilowati dengan harga Rp106 juta. Korban Kusdiyanto, 48, warga Dukuh Ngemplak RT 005/001, Desa Sambon, Keamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Saat itu, korban tidak punya uang dan meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp56 juta dan pelaku memperbolehkannya. Setelah korban menyerahkan uang, pelaku mengajak korban dan dua orang saksi ke Notaris PPAT di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

“Jadi, saat itu tidak bertemu notaris, tapi hanya menandatangani blangko kosong,” ujar Kapolres.


Selang 1 minggu kemudian, pelaku datang kerumah pelapor meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah 135 m2 dengan cara mengangsur kekurangan hingga korban telah menyerahkan uang Rp96,5 juta. Namun, saat korban hendak melunasi, pelaku sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi kembali hingga akhirnya korban lapor polisi.

“Pelaku ini ngaku menjualkan tanah tapi uangnya tidak diserahkan ke pemilik tanah tapi malah digunakan sendiri,” tambah Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Slamet sendiri mengakui perbuatannya dan mengaku jika uangnya habis untuk berjudi. Dia juga mengakui awalnya berniat menjualkan tanah tapi karena tidak punya uang, hasil penjualan tanah tersebut tidak disetorkan ke pemilik tanah dan digunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan untuk berjudi. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *