Masih Berada di Amerika, Polri Upayakan Pemulangan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan Sara, Saifuddin Ibrahim dalam dalam pelariannya di Amerika Serikat. Terkait hal itu, Polri tengah berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta agar 300 ayat Al Quran dihapus.


“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (13/5/2022).

Dedi menjelaskan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara tersebut. Namun, Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut saat ini Polri menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Sara. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *