Lelang Proyek Pembangunan GOR Tipe B Sukoharjo Gagal, Pembangunan Ditunda

Lokasi pembangunan GOR Tipe B di Kelurahan Gayam Sukoharjo,

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penbangunan GOR Tipe B di Kelurahan Gayam, Sukoharjo terpaksa ditunda. Pasalnya, pelaksanaan lelang fisik pembangunan GOR tersebut gagal. Pagu anggaran untuk pembangunan GOR Tipe B tersebut sebesar Rp50,1 miliar. Batalnya lelang proyek tersebut diumumkan di laman lpse.sukoharjo.go.id.


Dalam pengumuman di laman tersebut, lelang untuk pembangunan GOR Tipe B dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena setelah dilakukan evaluasi ulang tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi dokumen penawaran. Pokja untuk pelaksanaan lelang tersebut tidak melakukan tender ulang karena secara teknis jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi.

Dengan gagalnya lelang tersebut otomatis pembangunan GOR Tipe B di Kelurahan gagal dilakukan tahun ini. Data di laman lpse tersebut, awalnya terdapat 90 peserta lelang dan dari jumlah tersebut terdapat lima penawar yang masuk dalam harga penawaran.

Lima peserta lelang yang memasukkan penawaran adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan nilai Rp43.081.973.531,09, PT Sinar Cerah Sempurna senilai Rp44.096.481.440,00, PT Mitra Gustnita Nanda senilai Rp45.091.000.000,00. Kemudian PT Bumi Siak Makmur senilai Rp46.625.072.489,00 dan PT Arkindo dengan penawaran Rp48.606.347.000,00.

Awalnya panitia lelang sudah membuat pengumuman pemenang lelang, yakni dari PT Citra Prasasti Konsorindo namun ada yang memasukkan sanggahan. Bahkan, PT yang beralamat di Jalan Kemakmuran III No.58 Margajaya, Bekasi Selatan justru masuk daftar hitam.

Dari penelusuran di daftar blacklist di lpse.sukoharjokab.go.id PT tersebut memang ada di daftar hitam karena dinyatakan melakukan pelanggaran Peraturan LKPP No.4 tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf g. Dalam aturan tersebut, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia barang/Jasa.

SK Penetapan terkait hal itu bernomor 317/KPTS/Bb4.6.2022 dimana masa berlaku mulai 18 Mei 2022 sampai dengan 18 Mei 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho membenarkan pembangunan GOR ditunda karena gagal lelang. Informasi yang dia terima, peserta lelang tidak ada yang masuk kualifikasi dari sisi dokumen dan tidak memungkinkan untuk dilakukan lelang ulang karena waktu tidak mencukupi.

“Jadi, dua penawar teratas, satunya tidak memenuhi kualifikasi dokumen penawaran dan satunya lagi masuk daftar hitam,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *