Lagi, Dua Kasus Narkoba Jenis Sabu Diungkap Satnarkoba Polres

Tersangka kasus narkoba untuk sejumlah lokasi dikumpulkan saat pers rilis beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kejadian ini. Dalam TKP pertama, petugas berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 0,25 gram sabu dan di lokasi kedua petugas menangkap satu pelaku dengan barang bukti 4,5 gram sabu yang dibagi dalam lima paket.



Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menyampaikan, TKP pertama di Kampung Ngawen, Desa Kragilan, Mojolaban. Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di rumah ST, 47. Saat penggerebekan itu, ST didapati bersama AB, 31, warga Dukuh Dukuhan, Desa Klumprit, Mojolaban. “Saat digerebek, kedua pelaku tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu sehingga langsung diamankan petugas,” terang Kapolres, Jumat (31/5).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari para pelaku petugas mendapatti satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi sisa sabu, satu alat hisap/bong, satu pipet kaca, satu potong lakban coklat, satu sobekan kertas putih, satu lembar struk transfer BCA, satu handphone merek Polytron, satu handphone Samsung, satu handphone merek Oppo, uang tunai Rp200.000, dan satu unit sepeda motor Bajaj Pulsar B3236 TEV.

Untuk lokasi kedua berada di Jalan Raya Solo-Wonogiri tepatnya di Kampung Purwosari RT 04/04, Kelurahan Begajah, Sukoharjo. Dalam kasus kedua ini petugas menangkap SHP, 32, warga Kemayoran, Jakarta yang tinggal di Kampung Gayam, Kelurahan Gayam. Dalam kasus kedua ini petugas berhasil mendapati barang bukti lima paket sabu seberat 4,5 gram.

Selain paket sabu, ujar Kapolres, petugas juga mendapati seperangkat alat hisap, satu pipet kaca, satu korek api gas, tiga buah potongan sedotan, dua buah gunting kecil, satu ATM BRI, satu buku tabungan BRI, satu handphone merek Samsung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *