Tak Berkategori  

Kursi DPRD Yang Ditinggalkan PKB Tidak Bisa Terisi Hingga Periode Ini Berakhir

banner 468x60
Ilustrasi Kantor DPRD Sukoharjo. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Belum lama ini anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yuliati meninggal dunia karena sakit. Sehingga, kursi DPRD Sukoharjo yang ditinggalkan almarhumah masih kosong. Kekosongan kursi tersebut dipastikan tidak akan terisi hingga berakhirnya masa jabatan para legislator pada 7 September mendatang. Pasalnya, sesuai aturan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), salah satu syaratnya adalah masa jabatan minimal masih enam bulan dan saat tinggal sekitar tiga bulan lagi.



“Soal PAW anggota DPRD sudah ada aturan atau mekanisme yang mengatur dalam hal ini UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, Kamis (20/6).

Dikatakan Nuril, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan dengan jelas mengenai apa itu PAW dan siapa saja yang bisa di PAW serta bagaimana mekanismenya dan syaratnya. Terkait dengan yang terjadi di DPRD Sukoharjo, berdasarkan aturan tersebut maka PAW tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam aturan tersebut PAW bisa dilakukan jika sisa jabatan yang bersangkutan lebih dari enam bulan. Padahal untuk anggota DPRD periode sekarang ini, masa jabatannya tinggal sekitar tiga bulan.

Dengan aturan tersebut, sudah jelas kursi yang ditinggalkan anggota DPRD dari PKB tersebut tetap kosong sampai berakhirnya periode anggota DPRD periode ini. Terpisah, anggota DPRD Sukoharjo dari Suhardi juga mengatakan hal tersebut. Menurutnya, PAW terhadap almarhumah Yuliati tidak bisa dilakukan karena posisi atau masa jabatan kurang dari enam bulan.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2014-2019 telah melakukan PAW sebanyak lima kali. Dua kali PAW dilakukan pada anggota dari PKB, ketiga dari Partai Golkar, keempat dari PAN, dan kelima dari NasDem. Selain meninggal, PAW yang terjadi karena anggota sebelumnya mengundurkan diri dan juga kebijakan PAW dari internal partai. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *