Kuras Tabungan Nasabah Bank dengan Kartu ATM Palsu, Pengacara Asal Karanganyar Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian ATM bermodus menggandakan kartu ATM dengan mesin Skimmer di tahan di Mapolres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Nguter) – Tabungan senilai belasan juta rupiah milik nasabah tiba-tiba raib dari rekening. Ternyata tabungan tersebut dikuras pencuri spesialis dengan kartu ATM Palsu yang digawangi seorang pengacara.



Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban, Marti Sri Rahayu, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten, Wonogiri  pada Selasa, 30 Januari 2018. Korban baru sadar uang tabungannya sudah habis setelah mendapat informasi dari bank bahwa ada penarikan uang tidak wajar dari salah satu ATM BNI di area pabrik di wilayah Nguter.

Korban kehilangan uang lebih dari Rp11.5 juta uang di rekeningnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku, Tri Warno alis Kebo, warga Tri Warno alias Kebo (33) warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dia di tangkap di kos-kosannya yang berlamat di Kandangsapi, Jebres, Solo, Jumat (2/2). Berdasarkan keterangan Tri Warno, pihaknya menangkap seorang pelaku lainnya, seorang pengacara bernama Saryanto Aladam, warga Samenharjo, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

“Modusnya, para pelaku ini menduplikasi ATM korban. Tri Warno ini berperan mencari korban dan merekam data ATM korban dan Saryanto ini yang memindah data tersebut ke ATM kosong,” tutur kapolres dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/2).

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan alat khusus yang bernama “Skimmer” yang dibeli dari Taiwan. Alat tersebut berfungsi untuk merekam data kartu ATM korban dan memindahkannya di kartu ATM yang masih kosong.

“Alat tersebut dibeli tersangka Saryanto dari Taiwan seharga Rp 15.000.000,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit skimmer mini yang digunakan untuk merekam data ATM korban, 1 unit skimmer merek MZR606 dan 1 unit laptop yang digunakan untuk memindahkan data korban ke ATM kosong, 2 unit flasdisk dan satu buah kartu ATM kosong.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *