Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Sukoharjonews.com (Pemalang) – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan
Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022). Kejadian bermula saat kendaraan Truk No Pol P 9762 UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju Minibus No Pol K 1041 KT sehingga terjadi benturan karena jarak terlalu dekat.


Berdasarkan data yang dihimpun, sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan satu orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.

Jasa Raharja gerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.

Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. “Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” ujar Rivan dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, kecepatan pelayanan tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi.

Untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, lanjut Rivan, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas” tambah Rivan.

Ke depan, ujar Rivan, sebagai salah satu langkah antisipasi Jasa Raharja menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan sehingga pengguna akan lebih “aware” bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *