Ragam  

Kuota Gas LPG 3 Kilogram Naik, Mulai Januari Per Hari Capai 29.621 Tabung

Kuota gas LPG 3 kg untuk Sukoharjo naik per Januari 2020 ini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebutuhan akan gas LPG 3 kilogram (kg) terus naik di Kabupaten Sukoharjo. Kuota gas bersubsidi tersebut mengalami kenaikan 643 tabung per Januari 2020. Saat ini, kuota gas LPG 3 kg untuk Sukoharjo mencapai 29.621 tabung per hari. Jumlah tersebut dinilai mencukupi kebutuhan akan gas LPG 3 kg. Disisi lain, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo melakukan pegawasan agar penggunaan gas LPG 3 kg sesuai ketentuan perundang-undangan.



“Karena namanya gas bersubsidi, penggunanya adalah warga miskin. Gas LPG 3 kg tidak boleh digunakan oleh warga mampu. Inilah yang terus kami tekankan pada masyarakat,” ujar Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, Kamis (9/1/2020).

Dikatakan Sutarmo, mulai Januari ini kuota gas LPG 3 kg naik 643 tabung dari sebelumnya 28.978 tabung per hari menjadi 29.621 tabung per hari. Penambahan kuota tersebut masih dimungkinkan bertambah pada momen tertentu seperti bulan puasa dan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru. Dalam momen-momen tersebut, Disdagkop dan UKM biasanya mengajukan permintaan tambahan stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait distribusi dan penggunaan gas 3 kg, diakui Sutarmo dipantau oleh dinas secara ketat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi munculnya pelanggaran di lapangan. Sebab, penyalahgunaan LPG bersubsidi sudah sering ditemukan. Sutarmo bahkan menegaskan pernah ada temuan kasus pengoplosan dan penanganan perkara sudah ditangani pihak kepolisian beberapa tahun lalu.

Sutarmo mengaku pengawasan secara periodik dilakukan dengan menerjunkan petugas ke lapangan. Petugas tidak hanya melihat atau mendata saja, namun juga menindak pelaku pelanggaran sesuai tingkatan kesalahan yang dilakukan. Menurutnya, selama ini memang banyak terindikasi restoran banyak yang menggunakan gas LPG 3 kg. Untuk itu, jika masyarakat menemukan hal ini bisa dilaporkan ke Disdagkop dan UKM untuk dilakukan penindakan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *