Kreatifnya Kebangetan, Belajar dari YouTube, 2 Pria Ini Nekat Tanam Ganja Hidroponik

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapannya, polisi mendapati satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.


“Perkara ini kita dapati dari adanya informasi pada tanggal 20 April 2022 kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, dikutip dari laman TBNews PMJ, Minggu (24/4/2022).

Dikatakan Harun, awalnya kepolisian mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Kemudian, setelah diperiksa lebih lanjut didapati informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini ada yang masih beberapa bulan ada yang lebih dari 4 bulanan,” kata AKBP Harun.

Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut dari seorang pria pada bulan November dan Desember tahun 2019.

Bibit ganja itu dia beli seharga Rp200 ribu per paketnya. Kemudian, tersangka melakukan penanaman secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA. Tersangka punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dipraktekan ke dalam penanaman ganja ini,” jelas AKBP Harun.

Dia menyebut kedua tersangka ini tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunga ganja. Mereka baru bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp40 juta,” jelas Harun.

Dari perkara tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No 35 narkotika dengan hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *