KPU Temukan 429 Nama Ganda Dukungan Parpol

Sejumlah petugas KPU Sukoharjo tengah melakukan verifikasi administrasi KTA dan e-KTP dukungan parpol. Petugas menemukan 429 nama ganda, baik di internal parpol maupun lintas parpol.

Sukoharjonews.com – Tahap verifikasi administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP dukungan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 selesai dilakukan KPU Sukoharjo. Hasilnya, petugas menemukan 429 nama ganda yang tersebar di 12 kecamatan dari 13 parpol yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

“Verifikasi administrasi sudah selesai. 429 nama ganda tersebut kami temukan baik di internal partai tertentu atau lintas partai,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Minggu (05/11).

Lebih lanjut diungkapkan Kuswanto, terkait temuan nama ganda tersebut, KPu akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat masing-masing. Nantinya, petugas akan menanyakan langsung pada nama bersangkutan terkait dukungan yang diberikan. nama bersangkutan akan diminta memilih memberkan dukungan pada satu partai saja.

“Kalau warga tersebut merasa tidak memberikan dukungan atau mengaku bukan anggota partai tertentu, dukungan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ujar Kuswanto.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menambahkan, nama ganda tersebut ditemukan petugas di internal parpol tertentu atau bahkan lintas parpol. Dia mencontohkan, kasus di internal parpaol jika satu nama dengan alamat yang sama tercatat dua kali atau lebih dalam bukti dokumen yang diserankan ke KPU. Jika lintas parpol, satu nama tercatat di dua parpol berbeda, padahal alamat nama tersebut sama.

“Jadi, kalau di internal parpol, nama ganda akan dicoret salah satunya dan parpol dimnta untuk menggantinya. Begitu pula kalau lintas parpol, kalau pemilik nama sudah memilih satu parpol, maka keanggotaan di parpol lain dinyatakan TMS dan harus diganti,” paparnya.

Ratusan temuan nama ganda itu sendiri ditemukan di semua parpol, yakni 13 parpol. Masing-masing delapan parpol lama PPP, PAN, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PBB dan PKB. Temuan juga ditemukan di tiga parpol baru, yakni Perindo, PSI, dan Garuda.

Sesuai jadwal KPU, tahap verifikasi administrasi sendiri masih berjalan hingga 15 November mendatang. Setelah itu, pada 16-17 November KPU akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut ke semua parpol untuk dilakukan perbaikan. Selain data nama ganda, KPU juga akan menyerahkan data keanggotaan parpol yang masuk kategori TMS. Keanggotaan parpol dinyatakan TMS antara lain karena berstatus PNS, belum berusia 17 tahun dan KTP yang dilampirkan belum elektronik. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *